Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian Kerahasiaan ini (selanjutnya disebut "PERJANJIAN KERAHASIAAN") dibuat dan ditandatangani pada tanggal konfirmasi pesanan, oleh dan antara pengguna dan penyedia layanan.

Nama: Terdaftar

Jabatan: Pengguna

Bertindak sebagai Pemilik Data, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PENGGUNA, dan

Nama: PRiADI Sidik Jari Psikologi

Jabatan: Penyedia Layanan

Bertindak sebagai Data Penerima atas nama PRiADI Sidik Jari Psikologi, selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA. Kedua belah pihak selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK." PARA PIHAK dengan ini menyatakan dan menyetujui sebagai berikut:
  • Bahwa individu yang diwakili oleh PENGGUNA bermaksud untuk mengikuti tes PRiADI.
  • Bahwa entitas yang diwakili oleh PENYEDIA adalah organisasi yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yang bergerak di bidang layanan asesmen psikologis.
  • Bahwa PENGGUNA bermaksud untuk mengungkapkan informasi rahasia tertentu kepada PENYEDIA terkait dengan teknologi, produk, layanan, dan data umum klien PENGGUNA (selanjutnya disebut sebagai "PERMASALAHAN".
  • Bahwa PERMASALAHAN tersebut melibatkan informasi rahasia, yaitu data sidik jari mentah, data pribadi klien, dan hasil laporan analisis sidik jari.

PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi apa pun yang diungkapkan—baik secara lisan, tertulis, grafis, elektronik, atau lainnya—sepanjang diskusi dan/atau jalannya kerja sama, dan untuk menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan PARA PIHAK.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengungkapkan dan menerima informasi dengan ketentuan-ketentuan berikut:

Definisi Informasi:
Informasi mengacu pada setiap data tertulis, terdokumentasi, yang dapat dibaca mesin, atau bentuk data lainnya yang:
  • Berkaitan dengan POKOK PIHAK dalam Perjanjian ini, dan
  • Diterima oleh PARA PIHAK,
  • Ditetapkan sebagai rahasia atau memiliki nilai serupa, atau apabila pihak yang mengungkapkan menyatakan secara tertulis pada saat pengungkapan bahwa informasi tersebut bersifat hak milik atau rahasia. Pengungkapan lisan juga akan diperlakukan sebagai rahasia jika dinyatakan demikian pada saat pengungkapan atau berdasarkan sifat informasi itu sendiri.

Penggunaan Informasi:
PENYEDIA akan menggunakan informasi rahasia PENGGUNA semata-mata untuk tujuan melakukan LAYANAN PENILAIAN PSIKOLOGIS.

PERJANJIAN KERAHASIAAN ini akan berlaku efektif sejak tanggal yang disebutkan di atas, dan semua informasi rahasia yang diungkapkan akan tetap rahasia dan mengikat PARA PIHAK, terlepas dari berakhirnya atau berakhirnya PERJANJIAN KERJA SAMA (("Masa Kerahasiaan").

PENYEDIA tidak akan mengungkapkan informasi rahasia apa pun kepada pihak ketiga atau afiliasi dan akan terus menjaga kewajiban kerahasiaan bahkan setelah berakhirnya Perjanjian ini.

PENYEDIA akan:
  • Melakukan setidaknya tingkat kehati-hatian yang sama dalam melindungi informasi rahasia seperti yang dilakukannya terhadap informasi rahasia miliknya sendiri, memastikan tingkat perlindungan yang memadai terhadap pengungkapan atau penggunaan yang tidak sah;
  • Membatasi akses ke informasi rahasia hanya kepada karyawan yang perlu mengetahui informasi tersebut dan memberi tahu mereka tentang kewajiban kerahasiaan mereka berdasarkan Perjanjian ini;
  • Setelah menemukan pengungkapan atau penggunaan yang tidak sah, lakukan semua upaya yang wajar untuk mencegah pengungkapan atau penyalahgunaan lebih lanjut yang tidak sah.

Pengecualian:
Informasi rahasia tidak termasuk informasi yang:
  • Diketahui atau menjadi diketahui publik bukan karena tindakan melawan hukum dari pihak penerima;
  • Diterima secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan apa pun;
  • Disetujui untuk diungkapkan secara tertulis oleh pihak yang mengungkapkan;
  • Dikembangkan secara independen oleh pihak penerima tanpa mengacu pada informasi yang diungkapkan.

Jika PENYEDIA diwajibkan secara hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia apa pun, PENYEDIA harus segera memberi tahu PENGGUNA secara tertulis. Jika PENGGUNA memilih untuk tidak menentang pengungkapan tersebut, PENYEDIA dapat melanjutkan untuk mengungkapkan informasi tersebut.

Atas permintaan PENGGUNA atau setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, PENYEDIA wajib memusnahkan data sidik jari mentah dan salinannya dalam waktu 30 hari setelah diterbitkannya laporan analisis sidik jari dan wajib memberikan konfirmasi tertulis atas pemusnahan tersebut kepada PENGGUNA.

Namun, PENYEDIA tidak boleh memusnahkan data pribadi klien atau hasil laporan analisis sidik jari dari PENGGUNA.
Semua informasi dan data terkait data pribadi klien dan laporan analisis sidik jari yang diperoleh berdasarkan PERJANJIAN KERAHASIAAN ini akan tetap menjadi milik PENYEDIA, dan semua hak kekayaan intelektual yang terkait dengannya akan tetap berada pada PENYEDIA.

Tidak Ada Lisensi atau Kewajiban:
Tidak ada ketentuan dalam PERJANJIAN KERAHASIAAN ini yang:
  • Mewajibkan PENGGUNA untuk mengungkapkan atau PENYEDIA untuk menerima informasi apa pun, kecuali diperlukan untuk pelaksanaan PERJANJIAN KERJA SAMA;
  • Memberikan lisensi kepada salah satu pihak, baik secara eksplisit maupun implisit, atas paten, hak cipta, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lainnya.

PENGGUNA menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk mengungkapkan informasi kepada PENYEDIA berdasarkan PERJANJIAN KERAHASIAAN ini. Tidak ada jaminan lain, baik tersurat maupun tersirat, yang diberikan terkait informasi yang diungkapkan.

Masing-masing pihak akan menanggung sendiri biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan sehubungan dengan kepatuhan terhadap PERJANJIAN KERAHASIAAN ini. Perjanjian ini semata-mata ditujukan untuk melindungi informasi rahasia dan tidak membentuk kemitraan, usaha patungan, atau badan usaha lainnya.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
PERJANJIAN KERAHASIAAN ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum. Setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

PERJANJIAN KERAHASIAAN ini merupakan keseluruhan perjanjian antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah kecuali dengan instrumen tertulis yang ditandatangani oleh kedua PIHAK.